3 Menit Waktu Normal Baca Artikel Ini
Kudusehat – Bukan hanya pada laki-laki, namun khitan atau sunat bagi pemeluk agama Islam juga disyariatkan kepada setiap wanita.
Hanya saja pada prakteknya menurut seorang Dosen Fakultas Kedokteran di Universitas Mataram, dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK ada yang kurang tepat. Terutama pada cara dan bagian yang dipotong.
“Jadi praktek yang kurang tepat selama ini adalah memotong klitorisnya, atau labiya minor bahkan labiya mayor,” tulis dokter spesialis patologi klinik ini dalam postingan di Akun Facebooknya Raehanul Bahraen, pada Kamis (6/10/22).
Baca Juga : Jangan Remehkan Anemia! Ini 7 Dampaknya Jika Terjadi pada Remaja
Tak hanya itu, selama ini bahkan menurutnya ada yang hanya melukai dan mengorek-ngorek kulit klitorisnya sampai luka. “Apakah ini sudah termasuk dalam ajaran, maka perlu dilakukan penelitian bagaimana yang benar di tempat diturunkannya syariat,” tulisnya.
Sebetulnya menurutnya Dokter Raehanul yang lebih tepat dalam praktek sunat pada wanita itu bagian yang dipotong adalah clitoral hood-nya yaitu kulit penutup klitoris.
“Yaitu kulit penutup (maaf) klitoris, atau ulama menjelasakan ‘kulit penutup semacam biji/النواة ‘ mirip seperti jengger ayam,” jelasnya.
Kemudian Dokter Raehanul pun lantas berharap ada pihak berwenang dari kalangan medis dan ulama bersama pemerintah, agar duduk bersama membuat protap atau S.O.P tetap sesuai syariat islam mengenai sunat pada wanita.
“Sehingga bisa dilakukan di RS dan pusat kesehatan serta diajarkan di sekolah-sekolah,” harapnya.