Sunat Wanita, Ini Bagian yang Dipotong dan Manfaatnya

  • Bagikan
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mataram./Tangakapan Layar Youtube

Selain itu Dia menginginkan banyak wanita-wanita islam yang mau mempelajari cara khitan. Lalu menyebarkannya kepada muslimah lain baik melalui kegiatan pelatihan dan sunatan masal bagi wanita.

Kudu Tahu! Ini Cara Menjaga Kesehatan Organ Reproduksi pada Remaja

“Sehingga sunnah dan ajaran RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terjaga,” tulisnya.

Dalam postingan tersebut Dokter Raehanul juga meuliskan dalil hadist Nabi dan beberapa pendapat ulama mengenai cara yang tepat dan manfaat wanita dikhitan atau disunat, beberapa diantaranya adalah ;

1. Memotong Klitoral Hood Jangan Berlebihan
Hadist Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha (wanita tukang khitan): “Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.”
[HR. Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291), Shahih]

2. Bagian yang Dipotong
Imam An-Nawawi Rahimahulahu berkata, “Yang wajib dipotong pada wanita [saat khitan] adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit [ الجلدة]yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” [Al-Ma’jmu’ 1/350]

3. Manfaat Khitan dan Dampaknya Jika Dilakukan Berlebihan
Syaikhul Islam Ibnu TaimiyahRahimahulahu juga pernah berkata,
“Oleh karena itu dalam kasus saling memaki, seseorang mangatakan, “wahai anak wanita yang tidak dikhitan!”, karena wanita yang tidak dikhitan memiliki nafsu kepada laki-laki yang lebih besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya perzinahan [pelacuran] pada wanita Tar-tar dan Eropa. Dimana hal ini tidak dijumpai dikalangan wanita muslimin. Jika khitan dilakukan secara berlebihan maka gairah seks akan melemah, sehingga tidak sesuai dengan keinginan suami. Jika pemotongan tidak dilakukan berlebihan, terwujudlah tujuan pertengahan [pengendalian hawa nafsu].” [Al-Fatawa al-Kubra 1/274, Asy-Syamilah]

*Aal/Red

  • Bagikan