Bingung! Gak Pernah Pinjam Uang di BPR, Tanah Nenek Ini Tiba-tiba Disita Bank

  • Bagikan

“Mereka menunjukan foto sertifikat tanah yang diklaim tanahnya berada di tanah nenek kami. Tetapi setelah dicek, ternyata objek tanah tersebut bukan di tanah nenek, tetapi bagian diujung, Jalan Sungai Selamat,” ungkap Alex.

Menurut keterangan neneknya, lanjut Alex, tanah seluas 500 meter persegi milik neneknya itu tidak pernah dijual kepada siapapun dan tidak pernah dijadikan jaminan ke bank manapun.

“Tanah tersebut telah dikuasai neneknya sejak 1950 dengan bukti surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Siantan Hilir tahun 1950, diperbaharui tahun 1983 dan terakhir diperbaharui tahun 2002,” pungkas dia.

Ketua RT 03 Hasan membenarkan, jika tanah seluas 500 meter persegi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir tersebut milik salah seorang warganya bernama Ngiau Djin Lian.

Menurut Hasan, sesuai dengan SKT tahun 2002, tanah tersebut atas nama Ngau Djin Lian. Bahkan dalam surat jelas tanah tersebut berbatasan dengan siapa saja.

“Tanah itu ya milik Ngiau Djin Lian. Mereka sudah menguasai tanah itu sangat lama,” pungkas Hasan.***

  • Bagikan